Lamongan, 22/10/2025 – Polres Lamongan dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus ganjal ATM yang beraksi lintas provinsi.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan Press Release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H., bertempat di Ruang Rupatama Tathya Dharaka Polres Lamongan, Rabu (22/10) siang.
Kapolres Lamongan menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa (14/10) sekitar pukul 08.30 wib di salah satu mesin ATM di salah satu Toko Retail Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan.
Korban diketahui bernama YS (52), warga Jalan Andanwangi, Kelurahan Sidoharjo, Lamongan.
“Pelaku MS (42) merupakan warga Lampung, berpura-pura menjadi nasabah dan melakukan transaksi di ATM. Ia lebih dulu mengganjal lubang kartu ATM dengan tusuk gigi yang dipatahkan, kemudian menawarkan bantuan kepada korban yang kesulitan memasukkan kartu. Saat itulah pelaku menukar kartu korban dengan kartu lain yang sudah dimodifikasi.” ungkapnya.
Selain MS, polisi juga menangkap tiga pelaku lain yakni AS (34), NS (25), dan Y (21) seluruhnya warga Lampung.
AS dan NS berperan mengintip PIN korban dari belakang saat transaksi berlangsung, sementara Y bertugas memantau situasi di luar mesin ATM sebagai sopir.
“Setelah korban meninggalkan lokasi, dua pelaku mengambil tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal slot kartu menggunakan gergaji kecil yang telah disiapkan, kemudian menguras isi rekening korban.” lanjutnya.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 kartu ATM Bank BCA, 2 kartu ATM BRI, 1 bungkus tusuk gigi, 1 gergaji kecil, 4 potong pakaian yang digunakan saat beraksi, serta uang tunai Rp9,3 juta hasil kejahatan.
“Dari hasil penyelidikan mendalam dan analisis rekaman CCTV, keberadaan para pelaku berhasil dilacak di wilayah Yogyakarta. Tim Satreskrim Polres Lamongan kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan dan mengamankan seluruh barang bukti.” tambahnya.
Yang mengejutkan, keempat pelaku mengaku belajar modus ganjal ATM dari video tutorial di YouTube.
Dari hasil pemeriksaan, mereka diketahui telah beraksi di beberapa daerah, yakni Lamongan (1 kali), Surabaya (1 kali), Yogyakarta (2 kali), dan Jawa Tengah (3 kali).
Kapolres Lamongan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah kejahatan serupa.
“ Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di ATM, jangan mudah menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal, serta segera laporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan hal mencurigakan. ” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Lamongan berupaya untuk memberantas tindak kejahatan lintas daerah secara maksimal dan menjaga rasa aman masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Lamongan.












Leave a Reply