Polsek Bluluk Tindaklanjuti Laporan Masyarakat via Layanan 110 Terkait Penjualan Miras

Lamongan, 01/02/2026 – Polsek Bluluk Polres Lamongan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk melalui layanan Polisi 110 terkait adanya penjualan minuman keras (miras) jenis arak di wilayah Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan.

Pengaduan masyarakat tersebut diterima pada hari Minggu, (01/02) sekitar pukul 13.02 WIB, yang melaporkan adanya aktivitas penjualan miras di simpang tiga Dusun Banjar, Desa Sumberbanjar, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Berdasarkan laporan tersebut, piket Call Center 110 segera menghubungi Perwira Siaga untuk meneruskan informasi kepada Kanit Reskrim dan petugas jaga Polsek Bluluk guna dilakukan penanganan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera menuju lokasi untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pelapor.

Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa laporan masyarakat tersebut benar.

Petugas menemukan adanya penjualan minuman keras jenis arak di lokasi yang dilaporkan sebagaimana uraian kejadian.

Selanjutnya, Kanit Reskrim bersama anggota jaga Polsek Bluluk mengamankan barang bukti berupa minuman keras jenis arak sebanyak 2 dus, yang berisi 24 botol air mineral ukuran botol Aqua dengan total volume kurang lebih 36 liter.

Terhadap penjual miras tersebut, petugas memberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali di kemudian hari.

Kapolsek Bluluk AKP Sukardi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat, khususnya yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.

Beliau juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang melanggar hukum melalui layanan Polisi 110.

Dengan adanya tindak lanjut ini, Polsek Bluluk menegaskan akan terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Bluluk.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *