Lamongan, 09/02/2026 – Polres Lamongan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat dan responsif kepada masyarakat melalui layanan Call Center 110.
Sejumlah laporan masyarakat terkait gangguan instalasi listrik langsung ditindaklanjuti oleh personel di lapangan demi menjaga keselamatan dan ketertiban umum.
Pada hari Minggu, (08/02) sekira pukul 19.55 WIB, Polsek Babat menerima informasi dari layanan Call Center 110 melalui Siaga 36 terkait adanya konsleting aliran listrik di wilayah barat SDN Kebalandono, Desa Kebalandono, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota piket Polsek Babat segera mendatangi lokasi kejadian guna memastikan situasi dan melakukan langkah pengamanan.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, konsleting aliran listrik tersebut telah ditangani oleh petugas PLN Kecamatan Babat. Situasi di sekitar lokasi dinyatakan aman dan kondusif, serta tidak menimbulkan korban maupun gangguan lanjutan bagi masyarakat.
Sementara itu, pada lokasi dan waktu yang berbeda, Pamapta Polres Lamongan juga menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait adanya kabel listrik yang menjuntai dan membahayakan pengguna jalan di Jalan Raya Lamongrejo.
Pada hari Senin pagi, (09/02) pukul 06.30 WIB Pamapta IPDA Daniar Vigit Rayanda, S.H. (Pamapta III) bersama anggota Satlantas Polres Lamongan segera bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di lokasi, petugas melakukan koordinasi dengan pihak PLN, memasang tanda bahaya di sekitar lokasi, serta melaksanakan pengaturan arus lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan dan kemacetan.
Langkah cepat dan sinergis antara Polri dan PLN tersebut membuat situasi di Jalan Raya Lamongrejo kembali aman dan lancar, sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan normal.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi bahaya instalasi listrik, terutama kabel yang menjuntai atau kondisi kelistrikan yang tidak normal.
Masyarakat juga diharapkan tidak ragu untuk segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi membahayakan keselamatan umum melalui layanan Call Center 110, yang siap melayani selama 24 jam.
Dengan respons cepat ini, Polres Lamongan menegaskan komitmennya untuk selalu hadir di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban.












Leave a Reply